Pemerintah Buka Peluang Konser Musik hingga Deterjen Jadi Objek Barang Kena Cukai

Ilustrasi konser musik
Sumber :
  • YG Entertainment

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sedang melakukan kajian untuk pengenaan cukai pada tiket konser musik hingga deterjen. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Iyan Rubiyanto mengatakan, beberapa tahun lalu pihaknya hampir mengenakan cukai untuk compact disc (CD). Hal ini karena banyaknya protes dari kalangan artis mengenai maraknya penjualan CD bajakan.

"Beberapa tahun yang lalu kita pernah hampir memungut cukai CD bajakan, niatnya bagus. Itu dulu 10 persen resmi, 90 persennya itu di Glodok di pinggir jalan," ujar Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai di STAN, dikutip Rabu, 24 Juli 2024.

Selain itu, Bea Cukai juga akan mengenakan cukai untuk tiket konser musik. Hal ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat, yang juga diperkirakan akan menghasilkan potensi ekonomi yang besar. 

"Ini tiket hiburan, ini kadang-kadang kemarin sold out, sampai ada konser lagi di Singapura dan itu dibeli. Masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya Pak, bisa dinaikin," ujarnya.

Junk food

Photo :

Lebih lanjut, Bea Cukai juga memasukkan rumah mewah, fast food atau makanan cepat saji, tisu, MSG, batu bara dan deterjen dalam pra kajian barang kena cukai. 

“Tiap hari kita menggunakan deterjen. Pernah terpikir enggak (deterjen) dialirkan ke mana? Dibuang ke mana? Ikan di solokan, cere dulu banyak banget sekarang udah enggak ada lagi karena deterjen,” ujarnya

“Kesadaran ini enggak mudah. Saya kira ini dorongan ini perlu disampaikan teman-teman supaya jadi inspirasi,” sambung Iyan.