Tata Kelola BUMN RI Diakui OECD, Erick Thohir Ungkap Strategi Pangkas Birokrasi
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyatakan, tata kelola BUMN di Indonesia saat ini telah selaras dengan best practices OECD, yang bertujuan untuk memastikan persaingan yang setara dengan perusahaan swasta.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, hal ini tidak terlepas dari upaya memangkas birokrasi melalui Program Less Bureaucracy, yang telah digencarkan oleh Kementerian BUMN sejak tahun 2020 silam.
Dimana salah satunya tercermin melalui penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN, dari 45 Permen menjadi 3 Permen BUMN yang disusun di tahun 2022 lalu.
"Terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN tersebut menjadi daya dorong percepatan BUMN untuk bersaing, yang dilandasi aturan main yang jelas. Agar BUMN tidak hanya berskala nasional, tapi juga internasional," kata Erick dalam keterangannya, Senin, 22 Juli 2024.
Erick pun menjelaskan dasar dari langkah yang diambil untuk melakukan simplifikasi, dan penataan regulasi Peraturan Menteri BUMN tersebut. Hal itu tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
"Saya berharap, dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi, dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja. Sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat, dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent," ujar Erick.
Dia menegaskan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN terus berkomitmen mengadopsi best practices, yang telah direkomendasikan oleh OECD. Langkah untuk meningkatkan tata kelola BUMN ini diambil, guna memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta.
Dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa. Langkah ini memastikan bahwa semua perusahaan baik BUMN maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam proses pengadaan. Sehingga hal itu diharapkan akan menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.
"Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN, sudah berkurang secara signifikan dibandingkan sebelumnya. Hal ini menunjukan upaya pemerintah dalam memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN, dalam mengelola operasional mereka," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam laporan OECD yang membahas mengenai indikator Product Market Regulations (PMR), disebutkan bahwa Tata Kelola BUMN sudah selaras dengan negara-negara OECD. Hal ini menandakan Kementerian BUMN telah berada di jalur yang tepat dalam hal tata kelola BUMN, khususnya dalam hal transformasi regulasi.