NIK KTP Ini Dapat Bansos PKH dan PKH Plus Tahap 4 Periode Salur Juli-Agustus 2024, Kapan Cairnya?
- VIVA Bandung
VIVA – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan PKH Plus menjadi angin segar bagi banyak keluarga di Indonesia yang membutuhkan dukungan finansial untuk mendapatkan saldo dana gratis dari Pemerintah.
Informasi mengenai pencairan PKH dan PKH Plus Tahap 4 untuk periode salur Juli-Agustus 2024 tengah menjadi sorotan. Kapan tepatnya bantuan ini akan cair?
Untuk proses pencairan terlebih dahulu dilakukan pendataan untuk penetapan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima saldo dana gratis dari pemerintah.
Adapun NIK KTP yang berhak mendapatkan bansos bisa dicek melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Melansir dari akun YouTube info bansos, biasanya proses tersebut membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 8 hari kerja untuk bantuan sosial ini masuk ke rekening KPM. Tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan demikian, pencairan PKH dan PKH Plus untuk periode Juli-Agustus diperkirakan akan dimulai sekitar tanggal 25 hingga 31 Juli 2024.
Pencairan ini akan terus berlangsung hingga akhir Agustus 2024, memastikan semua KPM mendapatkan hak mereka tepat waktu.
Cara Mengecek Saldo PKH dan PKH Plus
Bagi para KPM yang ingin mengetahui apakah saldo bantuan sudah masuk, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek saldo melalui mesin ATM atau agen bank terdekat. Namun, tidak semua jenis kartu KKS dapat digunakan untuk pengecekan saldo.
Berikut beberapa jenis kartu KKS yang tidak bisa digunakan untuk pencairan atau pengecekan saldo:
- Kartu KKS Tipe Lama: Tidak memiliki fitur ATM dan bukan merupakan kartu ATM
- Saldo Tidak Mencukupi: Pecahan yang bisa ditarik adalah Rp50.000 atau Rp100.000.
- Batas Maksimal Harian Tercapai: Setiap bank memiliki batas penarikan harian.
- Kesalahan PIN: Tiga kali kesalahan memasukkan PIN menyebabkan kartu terblokir.
- Kartu Kadaluarsa: Kartu yang sudah melewati masa aktifnya.
- Kartu Rusak: Chip magnetik terkelupas atau kartu lecet.
- Kartu Pasif: Tidak ada transaksi dalam 3 bulan terakhir.
Selain itu, beberapa kendala nonfisik seperti aktivitas mencurigakan atau KPM yang tidak lagi layak menerima bantuan juga bisa menyebabkan masalah dalam pencairan.