Mobil dan Motor Bakal Diwajibkan Punya Asuransi TPL, Begini Persiapan JRP Insurance
- ANTARA Foto/Yulius Satria Wijaya
Jakarta – Pemerintah bakal mewajibkan seluruh pengguna kendaraan baik motor maupun mobil, untuk memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL) pada tahun 2025 mendatang. Asuransi ini akan menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain
Dengan adanya rencana ini, PT Jasaraharja Putera meluncurkan produk asuransi terbarunya yakni JRP - TPL Pro. Produk ini telah sepenuhnya disetujui oleh OJK dengan Nomor Lisensi S-1051/PD.021/2024, dan dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pemilik kendaraan bermotor.
"Produk JRP-TPL Pro memiliki pertanggungan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cidera badan," kata Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris dalam keterangan yang diterima, Minggu, 21 Juli 2024.
Sesuai dengan standar industri dan regulasi, JRP Insurance mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan tarif premi, termasuk penggunaan kendaraan, usia, riwayat asuransi, dan klaim sebelumnya.
"Dengan fokus pada kebutuhan pelanggan, JRP - TPL Pro menawarkan berbagai paket seperti Basic, Silver, Gold, hingga Platinum dengan batas cakupan dan premi yang sesuai. Paket-paket ini melayani pemilik kendaraan pribadi maupun komersial, memberikan fleksibilitas dan ketenangan pikiran (peace of mind)," kata Abdul Haris.
Untuk proses klaim, menurut Abdul Haris, RP Insurance memiliki prosedur yang disederhanakan untuk memastikan kemudahan bagi pelanggan. "JRP Insurance siap membantu pemegang polis dalam mengajukan klaim dengan cepat dan efisien, dengan didukung layanan berbasis digital dan layanan Call Center Perusahaan di 150-788," ujarnya
JRP Insurance, lanjuta Abdul Haris, terus berupaya meningkatkan saluran distribusi melalui kemitraan dan kolaborasi, bertujuan untuk dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyediakan layanan tambahan yang bernilai melalui platform digital.
"Kami yakin bahwa produk ini akan menetapkan standar baru dalam industri asuransi, menawarkan ketenangan pikiran dan keamanan keuangan bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia," ujar Abdul Haris.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pada tahun 2025 mendatang pengendara sudah wajib memiliki perlindungan Asuransi Third Party Liability (TPL) ini.
Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) di mana saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," ujarnya.