Mobil hingga Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Industri Bersiap
- dok. Adira Insurance
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan, seluruh pengguna kendaraan baik motor maupun mobil untuk memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL) pada 2025.
Merespons hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwiyanto mengatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung TPL. Sebab dengan adanya asuransi ini kan membuat masyarakat menyadari akan pentingnya pelindungan untuk berlalu lintas.
"Kami mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung TPL sebagai asuransi wajib serta meningkatkan literasi masyarakat pentingnya proteksi atas berbagai resiko lalu lintas," kata Bern saat dihubungi VIVA Bisnis Rabu, 17 Juli 2024.
Dia menjelaskan, dengan adanya aturan wajib ini maka masyarakat yang memiliki kendaraan akan mendapatkan biaya pengobatan hingga santunan kepada ahli waris korban meninggal.
"Peraturan itu akan mengatur agar jenis asuransi ini dikenakan secara wajib bagi seluruh pemilik kendaraan agar dapat memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, maupun penggantian kerugian material akibat kecelakaan yang disebabkannya," jelasnya.
Menurutnya, aturan mengenai asuransi TPL ini bukan hal yang baru. Sebab beberapa negara maju sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan ini.
"Jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, Third Party Liability Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara," imbuhnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa seluruh kendaraan bermotor khususnya mobil, wajib untuk memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL) pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, hal ini merupakan salah satu dari amanat yang diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan.
Bahwa, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan Pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
“Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor,” ujar Ogi di Jakarta, dikutip, Rabu, 17 Juli 2024.
Dia mengatakan, OJK tengah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan agar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Asuransi Wajib segera terbit pada 2025 sesuai target.