OJK Ingatkan Bank Hati-hati Salurkan Kredit Lewat Fintech

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan untuk berhati-hati dalam menyalurkan kredit melalui skema channeling dengan fintech lending. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. 

Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan channeling, bank harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit atau pembiayaan yang sehat. 

"Antara lain bank harus memastikan bahwa kerja sama channeling kredit dapat memperhatikan izin usaha, kelayakan fintech lending sebagai penerima channeling, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen, dan penilaian risiko yang memadai," kata Dian dikutip Selasa, 16 Juli 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Dian menuturkan, kredit yang disalurkan melalui channeling bisa bersifat produktif atau konsumtif. Hal ini sesuai dengan tujuan penggunaan kredit oleh end-user serta masing-masing kebijakan dan risk-appetite bank.

Adapun untuk mengantisipasi risiko gagal bayar, Dian menegaskan bahwa pihaknya  meminta bank untuk memiliki mitigasi risiko yang memadai dan menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal pelaksanaan kemitraan. 

"Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, langkah-langkah tersebut meliputi pemilihan mitra secara komprehensif, serta pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala," jelasnya. 

Dian melanjutkan, jika terjadi gagal bayar maka bank harus memiliki strategi mitigasi risiko yang memadai, antara lain dengan membentuk cadangan kerugian terhadap kredit bermasalah dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian.