Muhammadiyah Dikabarkan Mau Akuisisi KB Bank Syariah, OJK Ungkap Prosedurnya
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons isu Muhammadiyah yang dikabarkan bakal mengakuisisi KB Bank Syariah (KBBS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK mendukung hadirnya bank syariah dengan skala besar. Hal ini dimaksudkan agar perbankan syariah dapat bersaing secara sehat.
"OJK senantiasa mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar dalam rangka pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat," kata Dian dalam keterangannya Senin, 15 Juli 2024.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah. Dalam hal ini Bank Umum Syariah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia dan badan hukum asing secara kemitraan.
"Dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan yang kuat dan melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Kendati demikian, Dian menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat permohonan dari Muhammadiyah untuk mengakuisisi KB Bank Syariah.
"OJK belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah," terangnya.