RPP Gas Bumi Buat Kebutuhan Dalam Negeri Bakal Pacu Industri Nasional, Ini Penjelasannya

Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk mengganti alat ukur (meteran) jaringan gas industri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri dinilai  bisa memacu kemajuan industri di Tanah Air. 

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, rencana regulasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mendukung industri nasional melalui penyediaan energi yang handal dan terjangkau. Sehingga bisa membuat kawasan industri mampu beroperasi dengan lebih efisien dan produktif.

"Regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya bangsa untuk menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan bagi sektor industri yang berkembang di Indonesia," ujar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Menurutnya, akan ada tiga manfaat utama bagi perekonomian Indonesia dari pelaksanaan RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri, yaitu kepastian pasokan energi, mendorong investasi masuk dan dukungan terhadap industri hijau.

ilustrasi industri migas.

Photo :
  • VIVA/Dusep Malik

Lebih lanjut, Sanny menyampaikan bahwa dalam pembahasan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, diharapkan kawasan industri dapat membentuk konsorsium yang terdiri dari beberapa pengelola kawasan industri untuk mendatangkan atau melakukan importasi gas guna kebutuhan domestik. Dengan catatan, apabila dalam perhitungan biaya lebih ekonomis menggunakan gas dalam negeri, maka dipilih opsi yang lebih murah. 

Selain itu, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap implementasi rencana aturan ini, HKI telah menyusun beberapa langkah strategis yang akan dilakukan, seperti melakukan kolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RPP berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, advokasi kepada anggota dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan teknis, serta monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RPP tersebut.

HKI berharap dengan adanya RPP ini, sektor industri di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dengan pesat, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.

“Kami yakin bahwa kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku industri akan mampu membawa Indonesia menuju era baru industrialisasi yang lebih maju dan berkelanjutan. HKI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan visi ini," kata dia.

Gas bumi untuk industri.

Photo :
  • VIVA/Dhana Kencana

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan domestik sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (8/7).

Menperin menilai RPP ini merupakan game changer dalam pengelolaan gas nasional yang dalam aturan tersebut nantinya menerapkan kewajiban pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 60 persen. Sehingga kebutuhan gas bumi untuk industri dan ketenagalistrikan bisa terpenuhi.