Bea Cukai Lelang 60 Motor Royal Enfield, Negara Kantongi Rp 3,17 Miliar
- Lelang.go.id
Jakarta – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok telah melakukan lelang 60 unit motor Royal Enfield. Hasilnya, seluruh motor itu laku dilelang dengan total nilai mencapai Rp 3,17 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Tanjung Priok, Ardhani Naryasti mengatakan motor Royal Enfield yang dilelang ini merupakan eksekusi Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Dalam hal ini lelang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
"Harga lelang yang terbentuk atas seluruh sepeda motor merek Royal Enfield yang berhasil laku dilelang tersebut adalah sebesar Rp 3.173.968.340. Harga Lelang yang terbentuk adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat lelang," ujar Ardhani kepada VIVA, Jumat, 12 Juli 2024.
Lelang eksekusi BTD ini dilakukan melalui portal.lelang.go.id dan lelang.go.id, dengan jenis penawaran terbuka atau open bidding pada hari Rabu, 10 Juli 2024.
Dia menjelaskan, barang lelang tersebut terdiri dari 60 Unit Sepeda Motor Merek Royal Enfield yang dibagi ke dalam 60 Lot Lelang (Lot A01-A15, B01-B15, C01-C15, dan D01-D15) dengan 7 Unit yang berjenis Bullet Classic 350 cc dan 53 Unit yang berjenis Classic EFI 500 cc.
Ardhani menyampaikan, sebelum lelang dilaksanakan, para calon peserta dan peserta lelang dapat melihat kondisi barang lelang secara langsung terlebih dahulu pada acara open house/Aanwijzing yang telah dilaksanakan sebelumnya pada hari Jumat, Senin, dan Selasa, 5, 8, dan 9 Juli 2024.
"KPKNL Jakarta II bersama dengan KPU BC Tipe A Tanjung Priok berhasil melelang seluruh lot yang ditawarkan tersebut atau sebanyak 60 Unit sepeda motor merek Royal Enfield dengan berbagai model pada hari Rabu (10/7)," jelasnya.
Kendati telah berhasil laku terjual, Ardhani meminta kepada para pemenang lelang untuk melunasi kewajibannya selama lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
"Harga lelang terbentuk dan biaya-biaya yang harus dilunasi oleh para pemenang lelang wajib disetorkan ke rekening resmi dan kas negara," imbuhnya.