70% Toko Kelontong Terancam Tutup, Pedagang Tolak Aturan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah
- Bea Cukai
Jakarta – Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Hamdan Maulana menolak pasal kontroversi terkait jarak penjualan rokok sejauh 200 meter dari instansi pendidikan, yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Hamdan menilai RPP Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 ini dapat mengancam warung kelontong yang banyak bergantung pada penjualan produk tembakau.
“Dari keuntungan jual rokok saja satu toko kelontong bisa dapat 300 sampai 1 juta lebih. Di Indonesia ada sekitar 800 ribu warung kelontong. Kalau RPP Kesehatan ini disahkan, bisa saja 70 persen toko kelontong tutup (gulung tikar),” ujarnya Hamdan kepada VIVA di Tanah Abang, Jakarta Pusat Rabu, 10 Juli 2024 sore.
“Bisa kita cek di lapangan, hampir semua toko kelontong yang ada (jaraknya) nggak sampai 200 meter dengan pusat pendidikan. Jadi yang dekat dengan sekolah bisa 20 sampai 30-an toko kelontong di sekitar itu,” sambungnya.
Selain berdampak pada menurunnya pemasukan toko kelontong. Hamdan menilai penerapan RPP Kesehatan juga dapat menimbulkan gesekan di tengah-tengah masyarakat.
Source : Bea Cukai
“Misalkan ada warung kelontong yang sudah berdiri dari tahun 1990, sementara di dekatnya ada tempat pendidikan baru berdiri tahun 2000. Lantas, siapa yang dimenangkan? Ini yang akan menimbulkan gesekan, kok orang yang udah duluan malah kena (dampak dari) undang-undang ini,” paparnya.
Kendati demikian, Hamdan percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan pemimpin yang selalu berpihak pada rakyat. Sehingga, kata dia, kecil kemungkinan RPP Kesehatan ini disahkan.
“Saya yakin presiden ingin mengakhiri masa jabatan dengan husnulkhotimah atau baik dan bermanfaat untuk masyarakat. Kita yakin pak Jokowi selalu berpihak pada rakyat dan undang-undang ini sama sekali tidak berpihak pada rakyat. Saya yakin ini tidak akan disetujui,” pungkasnya.
Source : Bea