Penjelasan Bank Jago soal Kasus Eks Karyawan Tilep Dana Rekening Nasabah yang Diblokir Rp1,3 M

Bank Jago.
Sumber :
  • Dokumentasi Bank Jago.

Jakarta – Manajemen Bank Jago angkat bicara soal kasus mantan karyawannya yang berinisial IA (33) tilep uang Rp1,3 miliar dari rekening nasabah yang diblokir.

Corporate Communication PT Bank Jago Tbk Marchelo menegaskan, kalau keamanan data nasabah merupakan hal prioritas. Bank Jago telah menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.

"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," kata Marchelo dikutip dari keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Dia pun menjabarkan, mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana.

"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, mantan Karyawan Bank Jago, berinisual IA (33) berurusan dengan polisi gegara nilep uang dari rekening nasabah yang sudah diblokir perusahaan.

“Telah melakukan ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 10 Juli 2024.

Ilustrasi tahanan kabur atau narapidana bebas

Photo :
  • Pinterest/Clker-Free-Vector-Images

Kasus berawal ketika IA selama periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023 menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago guna mengakses sistem Bank Jago.

“Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum). Karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” ujar dia.