Mayoritas Konsumen yang Curhat Kena Jerat Pinjol Ilegal Usianya di Bawah 35 Tahun

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberantas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini. Hal ini jadi sorotan, apalagi saat ini banyak korbannya adalah generasi muda.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan hal tersebut.  Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjol ilegal kebanyakan  masyarakat di bawah 35 tahun, atau generasi Z dan milenial.

"Pengaduan (konsumen jasa keuangan) terkait pinjol ilegal periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 sampai dengan 35 tahun," ujar Kiki, sapaan akrab Friderica di Jakarta, dikutip, Rabu, 10 Juli 2024.

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia pun mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri.

"Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka)," ungkapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Lebih lanjut, menurutnya,  indikasi tersebut menunjukkan juga kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia.

"Dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia," tutupnya.