Sri Mulyani Bakal Buka Anggaran Kementerian dan Lembaga yang Diblokir, Ada Tapinya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bakal membuka anggaran sejumlah kementerian lembaga (K/L) yang diblokir atau automatic adjustment. Pada tahun 2024 ini anggaran yang diblokir sebesar Rp 50,14 triliun.

Tapi, Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan automatic adjustment ini tetap akan dilakukan secara selektif, yang dalam hal ini dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Ada catatan mengenai automatic adjustment yang dalam hal akan dilakukan relaksasi tetap dilakukan secara selektif, dan tentu melihat kondisi keuangan negara," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran Selasa, 9 Juli 2024.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan pedomannya sebagai Bendahara Negara yang mengelola keuangan Indonesia. "Dan saya rasa ini sesuai dengan apa yang selama ini memang menjadi pegangan bagi kami bendahara negara mengelola keuangan negara," jelasnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih jauh mengenai besaran anggaran kementerian dan lembaga yang akan dibuka. Bendahara Negara ini menyebut pada semester I-2024 ini automatic adjustment dilakukan sebesar 5 persen dari belanja K/L.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTA

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian Lembaga (K/L) di tahun 2024 mencapai Rp 50,14 triliun. 

Hal itu berdasarkan surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Nomor S-1082/MK.02/2023. Dalam hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global. 

"Kebijakan automatic adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.936.040.000 dengan rincian besaran per Kementerian/Lembaga," tulis surat itu dikutip Senin, 12 Februari 2024.

Ilustrasi uang rupiah

Photo :
  • ANTARA

Adapun ketentuan pemblokiran anggaran ini bersumber dari dana rupiah murni. Di mana kegiatan yang diprioritaskan diblokir, yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda.