Desak Pengesahan RPP Kesehatan, YLKI Buat Surat Terbuka untuk Jokowi

Tulus Abadi dalam Dialog Forum Merdeka Barat beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Pegiat perlindungan konsumen dan kebijakan publik yang juga Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia meminta Presiden untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Dia mengatakan, meskipun melalui dinamika dan pergolakan publik terhadap pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan yang kala itu sangat keras, namun akhirnya DPR dan pemerintah bersepakat untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Terlepas adanya pergulatan pada saat pembahasan, faktanya kini RUU tentang Kesehatan telah menjadi produk hukum positif di Indonesia, yakni menjadi UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan segala plus minusnya, UU Kesehatan tersebut harus kita patuhi, kita hormati," kata Tulus dalam surat terbukanya, Selasa, 9 Juli 2024.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Photo :
  • VIVA/Fikri Halim

Tulus menegaskan bahwa UU Kesehatan memerlukan sebuah peraturan pemerintah (PP), untuk mengelaborasi dan mengimplementasikan mandat UU Kesehatan. Namun, nyatanya setahun sejak disahkan hingga sekarang, UU Kesehatan belum mempunyai infrastruktur hukum untuk mengelaborasi dan mengejawantahkannya melalui sebuah PP.

"Memang sebagai sebuah transisi, kita bisa menggunakan PP yang lama. Namun tentu hal ini menjadi paradoks, kurang relevan, tersebab PP lama tidak selaras dengan spirit UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujarnya.

Maka dari itu, lanjut Tulus, menjadi sebuah keniscayaan hukum agar Indonesia  segera memiliki PP baru yang substansi dan semangatnya cocok dengan UU Kesehatan. Apalagi saat ini draf final RPP Kesehatan itu sudah di meja Sekretariat Negara (Setneg), dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi untuk mengesahkannya.

"Pengesahan RPP Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo menjadi sangat strategis. Dan hal ini bisa menjadi legasi yang sangat bermakna bagi masyarakat Indonesia, bagi kesehatan publik di Indonesia," ujarnya.

Tulus pun merinci beberapa poin yang membuat pengesahan RPP Kesehatan menjadi sangat urgen, antara lain yakni:

1. Memang tidak akan terjadi kekosongan hukum (vacuum of law), karena bisa menggunakan PP lama. Tetapi PP lama ini kan tdk sepenuhnya selaras (relevan) dg UU Kesehatan, bahkan mungkin bertentangan seacara diametral;

2. Dari sisi perlindungan masyarakat dan kesehatan publik, RPP Kesehatan mendesak untuk segera disahkan, tersebab sebagai instrumen untuk pengendalian penyakit tidak menular (PTM), yang saat ini prevalensinya sangat signifikan peningkatannya, seperti kanker, jantung koroner, stroke, dan diabetes melitus;

3. Relevan dengan hal tersebut, upaya pengendalian PTM adalah dimensi promotif dan preventif, yang diatur cukup kuat dalam RPP Kesehatan tersebut, khususnya aspek pengendalian konsumsi produk tembakau (rokok), plus pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak, misalnya dalam produk MBDK (Minuman Berpemanis Dalam Kemasan);

4. Dari sisi momen, menjadi sangat mendesak RPP Kesehatan untuk segera disahkan, karena pemerintahan Presiden Joko Widodo tinggal beberapa bulan lagi, sampai pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang. Jika sampai lewat 20 Oktober 2024, sangat dikhawatirkan RPP mangkrak makin lama, dan kemudian setback dalam pembahasannya oleh pemerintahan baru.