Cara Kemenhub Pacu Peningkatan Aspek Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan

[dok. Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Implementasi terhadap aturan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code di Indonesia dan negara lain yang telah meratifikasi aturan IMO tersebut, hingga tahun 2024 ini telah berlangsung selama 20 tahun dari sejak diberlakukannya yaitu pada 1 Juli 2004.

Kementerian Perhubungan menguatkan komitmen untuk mengimplementasikan aturan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code di Indonesia. Hal itu utamanya bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran ke luar negeri, dan fasilitas pelabuhan yang melayani kapal asing atau kapal yang telah comply dengan ISPS Code.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi menjelaskan, hal itu karena kapal dan fasilitas pelabuhan berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional.

"Misalnya melalui perdagangan internasional yang menggunakan laut, sebagai sarana pendukung untuk mengirimkan barang ekspor dan impor," kata Jon dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 6 Juli 2024.

[dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Dalam menunjang kelancaran perdagangan internasional tersebut, maka perlu dipastikan bahwa kapal dan fasilitas pelabuhan secara konsisten dan berkesinambungan menerapkan peraturan internasional yaitu International Ship and Port Security (ISPS) Code.

Hal itulah yang melandasi digelarnya pertemuan Temu Teknis Auditor ISPS Code, sebagai forum tahunan para Auditor ISPS Code untuk saling menukar informasi dan pengalaman saat melakukan verifikasi.

"Forum diskusi terkait aturan ISPS Code yang sudah ada di Indonesia akan diaktualisasi dan dievaluasi penerapannya di kapal dan fasilitas Pelabuhan yang sudah menerapkan ISPS Code," ujar Jon.

Kegiatan temu teknis yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut,dihadiri oleh 60 Auditor ISPS Code berdinas di Kantor Pusat maupun Unit Teknis Pelaksana (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Jon berharap, kegiatan temu teknis ini dapat menjawab tantangan dan permasalahan yang pernah atau akan dihadapi oleh Auditor ISPS Code, dalam melaksanakan verifikasi kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap kesesuaian aturan ISPS Code.

"Serta dapat berpengaruh positif untuk Auditor itu sendiri, pihak kapal, pihak manajemen fasilitas pelabuhan dan pengguna jasa maritim lainnya, serta Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ujarnya.