Anggota DPR: Penyertaan Modal Negara ke BUMN Bukan untuk Bayar Utang atau Kredit Macet

Gedung Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Wikagedung.co.id

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh mengatakan bahwa cuma Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa memberikan kontribusi bisa menerima pemberian penyertaan modal negara (PMN). Ia menyebutkan bahwa BUMN yang bisa memberikan dampak yang signifikan bagi kinerja korporasi plat merah itu sehingga mampu meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi Indonesia. 

Maka itu, prinsip simbiosis mutualisme juga harus diterapkan sehingga hanya BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN dan telah memberikan kontribusi kepada negara berupa dividen yang bisa menerima PMN. 

Dia menjelaskan bahwa perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik dengan melihat dari peningkatan kontribusi dividen BUMN yang sudah jauh lebih besar dari anggaran yang dikeluarkan.

"Jadi PMN diberikan untuk mendukung program pemerintah bukan untuk bayar utang, atau kredit macet. Pemberian PMN 90 persen itu untuk penugasan. Makanya, syarat pertama itu penugasan, sisanya sekitar 15-20 persen untuk aksi korporasi," ujar Muhammad Husein dalam keterangannya, Jumat 5 Juli 2024.

Ilustrasi rapat kerja komisi VII DPR

Photo :
  • VIVA.co.id/Ririn Aprilia

Hal itu diungkapkan Politisi Gerindra saat dimintai komentar terkait permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp 10 triliun untuk mengatasi kredit macet yang dialami BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan, PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank).

Kredit macet di LPEI terungkap ketika Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban pada Rapat Kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin 1 Juli 2024 yang meminta kucuran modal untuk membiayai penugasan khusus ekspor (PKE) kepada LPEI untuk peningkatan dari kapasitas 8 PKE dan juga penambahan 4 PKE baru.

"Di tahun 2023 BUMN sudah memberikan dividen besar, yakni Rp 82,1 triliun sehingga wajar jika dana restrukturisasi untuk BUMN sebagian besar dipakai dari deviden yang telah mereka berikan kepada negara. Apalagi di luar dividen, BUMN juga sudah memberikan pajak sesuai kewajibannya kepada negara sehingga wajar dan pantas jika PMN juga diberikan kepada BUMN yang ada di bawah Kementerian BUMN semata," ungkapnya.