Soal Tarif Listrik Juli-September, Ini Kata Menteri ESDM dan Dirjen Gatrik

Menteri ESDM Arifin Tasrif
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Tarif listrik pada kuartal III-2024, yakni Juli–September 2024, tidak mengalami kenaikan. Hal itu diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

“Kalau listrik, nggak naik,” ujar Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Jaga Daya Saing Industri dan Inflasi

Tarif Listrik.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing industri, serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” kata dia.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Namun, tutur Jisman, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik.

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III  2024 adalah realisasi pada  Februari, Maret, dan April  2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar 83,83 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan. (Ant)