Nomor NIK KTP Ini Berhak Dapat Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2 yang Sudah Cair Rp 300 Ribu

Warga menunjukkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Kabar gembira, tiga program bantuan sosial (Bansos) saldo dana gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai penerima Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sudah cair.

Adapun tiga program saldo dana gratis dari Pemprov DKI Jakarta sebagai Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) itu diantaranya: Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ tahap 2 sudah dicairkan dari 20 Juni 2024 secara bertahap, besaran bantuannya sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Dilansir dari Website Berita Resmi Pemprov Jakarta, total penerima program tersebut sebanyak 194.067 orang, dengan rincian 149.549 orang penerima KLJ, 18.033 orang penerima KPDJ dan 26.485 orang penerima KAJ.

Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2 Sudah Cair Rp 300 Ribu

Photo :
  • Dinas Sosial DKI Jakarta

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, saldo dana gratis pemprov Jakarta untuk penerima eksisting 2023 yang layak menerima bansos tahap 1 akan di-top up empat bulan.

Yaitu mulai dari Maret sampai dengan Juni. karena sebelumnya sudah di-top up untuk dua bulan yakni Januari dan Februari.

Sedangkan dana bansos penerima eksisting 2023 yang layak hasil verifikasi tahap 2 akan di-top up enam bulan, yakni Januari sampai dengan Juni.

Menurut Premi, terkait penerima bansos baru tahun 2024, hasil verifikasi di lapangan dengan status layak, dana bansos akan di-top up enam bulan yakni Januari hingga Juni, menunggu pemanggilan undangan dari Bank DKI untuk dilakukan Pendistribusian Kartu ATM.

Bagi kalian yang berhak mendapatkan Bansos dari ketiga program tersebut, bisa dicek melalui situs Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui situs https://siladu.jakarta.go.id/.

Setalah tampil laman situs Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, masukkan NIK untuk mengecek status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan klik ‘cek NIK’ untuk mengetahui apakah nomor ktp atau NIK kamu berhak menerima bansos atau tidak

Syarat Penerima Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
  2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (lansia usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos)
  3.  Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
  4. Bansos PKD ini dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan yakni, ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI.
  5. Ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel bulan Juni 2022 Web service kependudukan dari Kemendagri RI berupa Kepemilikan aset memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M
  6. Bukan warga binaan panti sosial
  7. Bukan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat 
  8.  Bukan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.