Kresna Life Menang Banding di PTUN, OJK Siapkan Upaya Hukum Lanjutan
- Anisa Aulia/VIVA.
Jakarta – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perihal penolakan Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life.
Kasus itu sebelumnya telah memutuskan soal pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni 2022, tentang pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT. tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding," sebagaimana dikutip dari putusan PTUN tersebut, Jumat, 21 Juni 2024.
Kemudian, putusan tersebut juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Pihak PTUN juga memutuskan bahwa Pembanding I dan Pembanding II membayar biaya perkara sebesar Rp 250.000.
Menanggapinya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK tentunya menghormati keputusan itu, meskipun tetap akan menempuh upaya hukum untuk melanjutkan prosesnya.
"OJK menghormati keputusan Hakim PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven," kata Ogi.
Dia menilai, keputusan OJK mencabut izin usaha Kresna Life dilandaskan pada prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna melindungi konsumen.
Bahkan, Ogi memastikan bahwa pihak pengawas telah berulang kali memberikan kesempatan bagi pemegang saham, untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang tak juga kunjung dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.