Harga Emas Hari Ini 18 Juni 2024: Global Naik Tipis, Antam Merosot
- ANTARA/REUTERS/Leonhard Foeger/am.
Jakarta – Harga emas internasional naik tipis pada perdagangan Selasa, 18 Juni 2024. Itu seiring dengan penurunan imbal hasil Treasury, sementara investor menantikan data ekonomi dan komentar dari pejabat Federal Reserve untuk kejelasan mengenai jadwal penurunan suku bunga bank sentral AS.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot naik 0,1 persen menjadi US$2.320,60 per ons pada pukul 01.20 GMT atau 08.20 WIB. Sedangkan, emas berjangka AS naik 0,3 persen menjadi US$2,335.20.
Tolok ukur Imbal hasil Treasury AS 10 tahun turun tipis dan bertahan di 4,2673%, membuat emas batangan yang tidak memberikan imbal hasil lebih menarik bagi investor.
The Fed akan dapat memangkas suku bunga acuannya satu kali pada tahun ini, kata Presiden Fed Philadelphia Patrick Harker pada hari Senin, jika perkiraan ekonominya sesuai. Suku bunga yang lebih rendah juga membuat emas yang tidak memberikan imbal hasil menjadi lebih menarik.
Emas Domestik
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini tercatat dibanderol seharga Rp 1.342.000 per gram. Harga itu turun tipis Rp 2.000 per gram dibandingkan perdagangan kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.221.000 per gram. Harga itu juga turun Rp 2.000 per gram.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 6,48 juta, 10 gram Rp 12,91 juta, 25 gram Rp 32,16 juta dan 50 gram Rp 64,24 juta.
Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 128,41 juta, 250 gram Rp 320,76 juta dan emas 500 gram Rp 641.32 juta. Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 721 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,282 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Pada hari ini, untuk ukuran emas 25 gram tercatat tidak tersedia di butik emas Logam Mulia Pulo Gadung.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.