Berlaku 19 Juni 2024, Ini Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran Sumut

Gerbang tol Kisaran.(dok Hutama Karya)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara – Berlaku sejak 19 Juni 2024 tepat pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) mulai memberlakukan tarif pada Tol Indrapura - Kisaran Seksi 2 yakni Lima Puluh - Kisaran, Sumatera Utara.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif Lima Puluh - Kisaran sebagai berikut : 

-Junction Indrapura tujuan Kisaran : Gol I Rp 64.000, Gol II dan III Rp 96.000, Gol IV dan V Rp 128.000.

-Lima Puluh tujuan Kisaran : Gol I Rp 43.500, Gol I dan II Rp 65.500 dan Gol IV dan V Rp 87.000.

-Kisaran tujuan Lima Puluh : Gol I Rp 43.500, Gol II dan Gol IV Rp 65.500, Gol IV dan V Rp 87.000.

-Kisaran tujuan Junction Indrapura : Gol I Rp 64.000, Gol II dan III Rp 96.000, Gol IV dan V Rp 128.000.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan bahwa seksi tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura - Kisaran Seksi 1, yaitu Indrapura - Lima Puluh yang tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.

Gerbang tol Kisaran.(dok Hutama Karya)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Dengan itu, Adjib mengingatkan pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya, dan diimbau untuk mengecek tarif tol tujuan dengan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas guna menghindari antrean di gerbang tol.

“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya, yaitu senilai total Rp64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura - Kisaran,” kata Adjib pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Dengan penetapan tarif yang akan dilakukan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik. 

"Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib. Kemudian, ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," jelas Adjib.

Selain itu, pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk. Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura - Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura - Kisaran di 0821-6387-0001.