KJP Plus Segera Dicairkan Minggu Kedua Bulan Juni, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini Dulu
- Website berita resmi Pemprov Jakarta
Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memastikan program bantuan sosial berupa dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2024 akan cair pada minggu kedua Juni. Pencairan akan dilakukan dalam beberapa tahapan.
Adapun saldo dana gratis berupa program KJP Plus diberikan khusus kepada warga DKI Jakarta dan masuk pada program strategis dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar pada DTKS.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pada tahap I gelombang pertama tersebut akan didistribusikan kepada 460.143 penerima KJP Plus di Jakarta.
Budi mengatakan, KJP Plus tahap I gelombang kedua selanjutnya, akan dilakukan verifikasi ulang kepada 130.101 calon penerima untuk memastikan warga tersebut dari golongan tidak mampu.
Namun Budi menegaskan, agar bantuan saldo dana gratis KJP Plus tepat sasaran, perlu untuk verifikasi bagi yang memenuhi syarat.
"Untuk memastikan penerima KJP Plus sesuai dengan persyaratan, perlu dilakukan verifikasi lapangan kembali. Tentunya masyarakat ingin melihat dan merasakan penerima KJP Plus tepat sasaran," kata Budi dilansir dari website berita resmi Pemprov Jakarta.
Verifikasi ulang dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait seperti Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta.
Verifikasi, sambung Budi, memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk menentukan penerima tahap I pada gelombang kedua. Semoga bisa segera dicairkan pada bulan berikutnya.
Syarat Penerima KJP Plus
- Tidak memiliki kendaraan roda empat atau mobil
- Tidak memiliki aset properti di atas Rp 1 miliar
- Tidak ada yang berstatus PNS, TNI/Polri dalam satu keluarga
- Tidak ada yang berstatus anggota MPR DPR baik pusat maupun kabupaten/kota dalam satu keluarga
- Bukan pegawai tetap BUMN/BUMD
- Anak sekolah berusia 6 tahun sampai usia 21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik untuk Satuan Pendidikan Dapodik di unit pendidikan Negeri atau Swasta di Pemprov DKI Jakarta Jakarta.
- Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai warga penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
Cara Cek Bantuan KJP
- Buka situs resmi kjp.jakarta.go.id
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus
- Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran
- tahap terakhir klik "Cek"