BP Tapera Tegaskan Cuma Jadi Operator, Permudah Peserta Akses KPR hingga Biaya Renovasi Rumah
Jakarta – Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Sugiyarto, mengklaim bahwa amanah terkait dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berasal dari Undang-undang Dasar 1945, utamanya di Pasal 28 (H) Ayat 1.
Bunyinya pasal tersebut antara lain yakni, 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.
"Di mana di situ disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, punya tempat tinggal. Nah, ini artinya rumah ya," kata Sugiyarto dalam dalam telekonferensi di FGD yang digelar YLKI, Selasa, 11 Juni 2024.
Karenanya, dengan dasar dari Pasal 28 (H) Ayat 1 UUD 1945 itu, terbitlah Undang-undang No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, Undang-undang No. 4 tahun 2019 tentang tabungan perumahan rakyat.
"Kemudian diikuti dengan peraturan teknisnya yaitu PP No. 25 tahun 2020, dan kemarin diubah menjadi PP No. 21 tahun 2024," ujarnya.
Dia memastikan bahwa sebenarnya tujuan Tapera ini sangat mulia, yaitu untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan alias Kredit Perumahan Rakyar (KPR), kredit renovasi rumah, maupun kredit bangun rumah dengan suku bunga yang rendah dan tenor yang panjang.
"Nah, di situ ada azas kegotongroyongan, terutama agar masyarakat yang sudah mampu, yang di atas MBR, untuk bisa membantu masyarakat yang masih masuk dalam kategori MBR. Ada juga azas kemanfaatan, kehati-hatian, kemandirian, keadilan, dan lain sebagainya," kata Sugiyarto.
Terlebih, Dia juga menegaskan bahwa BP Tapera menurut regulasi-regulasi tersebut, merupakan operator yang hanya menjalankan amanah UUD dan aturan-aturan turunannya. Dia bahkan menyamakan kapasitas BP Tapera seperti halnya BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
"Dan kalau kita lihat dari regulasi ini, sebetulnya posisi BP Tapera itu adalah sebagai operator. Karena kami hanya melaksanakan amanat undang-undang No. 1/2011 maupun undang-undang No. 4/2019," kata Sugiyarto.
"Karena kan undang-undang itu yang menyusun adalah DPR bersama Pemerintah. Jadi posisi BP Tapera bukan sebagai pengambil kebijakan di level undang-undang, tetapi sebagai operator dari undang-undang itu sendiri. Jadi BP Tapera itu kayak BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan, mirip, sebagai operator saja," ujarnya.