BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas ASN Mencapai Rp 39 Miliar, Ini Daftarnya 

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, masalah penyimpangan belanja perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyimpangan ini ada di 46 Kementerian Lembaga (K/L)/

Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023

"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L," tulis laporan itu dikutip Senin, 10 Juni 2024.

Adapun penyimpangan belanja perjalanan dinas ini paling banyak terjadi akibat perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,64 miliar.

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Photo :
  • Ist

Bila dirinci terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 10.57 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara, BRIN sebesar Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya. Serta Kemenkum HAM sebesar Rp1,3 miliar merupakan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.

Lalu, ada 14 K/L belum ada bukti pertanggungjawaban dengan nilai Rp 14,75 miliar. K/L Itu diantaranya Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp 5,03 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp 211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya ada pada 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Mereka adalah Kementerian PUPR sebesar Rp 1,14 miliar, Kementerian PANRB sebesar Rp792,17 juta, dan Kementerian Pertanian sebesar Rp 571,73 juta. 

Lalu, perjalanan dinas fiktif ada di 2 K/L dengan nilai Rp 9,3 juta yang diantaranya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2,4 juta dan BRIN sebesar Rp 6,8 juta.