Pegawai Kementerian BUMN Mulai Terapkan 4 Hari Kerja dalam Seminggu

Gedung Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Wikagedung.co.id

Jakarta – Kementerian BUMN melalui postingan Instagram di akun @lifeatkbumn mengungkapkan bahwa pegawai Kementerian BUMN sudah mulai uji coba 4 hari kerja dalam seminggu dengan sebutan Compressed Work Schedule (CWS). Hal ini tentunya berbeda dengan aturan pegawai negeri atau pegawai swasta lainnya.

CWS adalah jadwal kerja di mana karyawan bekerja dengan jam penuh yang diperlukan dalam hari kerja yang lebih sedikit. Dengan CWS, pegawai Kementerian BUMN bisa menyelesaikan pekerjaan mingguan mereka dengan hari kerja yang lebih sedikit, sehingga mendapatkan lebih banyak hari libur.

“Kabar baik nih, SOEbat! @kementerianbumn telah menetapkan Compressed Work Schedule (CWS) yang memungkinkan SOEbat Kementerian BUMN bekerja hanya 4 hari dalam seminggu!” tulis akun @lifeatkbumn pada 21 Mei 2024.

BUMN

Photo :
  • Instagram @lifeatkbumn

Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa penerapan CWS mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Pegawai Kementerian BUMN harus terlebih dulu terpenuhi 40 jam kerja dalam seminggu. Kemudian persyaratan dan disiplin kerja juga harus terpenuhi dan syarat yang terakhir yaitu harus menyusun rencana dan output kerja selama 4 hari.

Susunan rencana dan output kerja selama 4 hari harus mengacu pada target Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bulanan tiap individu dan target kinerja bulanan unit kerja. Jadi, meskipun menetapkan 4 hari kerja, seluruh target kinerja baik individu maupun unit kerja harus tetap tercapai.

Setelah melalui masa uji coba, Kementerian BUMN kemudian akan melaksanakan pilot project selama 2 bulan supaya kebijakan CWS bisa dievaluasi lebih lanjut. Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pertimbangan terkait lanjut atau tidaknya program CWS.

Meskipun bekerja hanya dengan 4 hari kerja. Kantor Kementerian BUMN akan tetap buka di hari Jumat sesuai jadwal operasional seperti biasa. Hal ini karena pimpinan unit kerja wajib memastikan jumlah pegawai yang mengambil CWS tidak akan mengganggu operasional unit kerja dan pelayanan Kementerian BUMN. Selain itu, persyaratan pengajuan CWS cukup ketat, sehingga tidak seluruh pegawai memenuhi syarat untuk mengajukan.

Penerapan CWS ini bertujuan agar pegawai Kementerian BUMN menjadi lebih sejahtera dengan meningkatkan work life balance, selain itu juga supaya mereka mendapatkan lebih banyak hari libur yang memungkinkan mereka untuk menghabiskan waktu dengan keluarga atau melakukan hobi.

Kementerian BUMN sebenarnya bukan hanya satu-satunya instansi yang menerapkan CWS. Negara Jepang, Islandia, Spanyol dan Selandia Baru telah lebih dulu menerapkan sistem ini dan terbukti efektif dalam peningkatan produktivitas dan kesejahteraan karyawan.