PNS Nabung Puluhan Tahun Cuman Dapet Rp 6 Juta, BP Tapera Beri Penjelasan

Konferensi Pers BP Tapera
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara terkait tabungan perumahan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya cair sebesar Rp 5-Rp 6 juta, meskipun sudah menabung selama 30 tahun. 

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, pencairan tabungan perumahan yang kecil itu karena besaran iuran sesuai dengan besaran simpanan yang ditetapkan. Dalam hal ini setiap PNS iurannya sesuai dengan golongan gaji seperti Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 5.000, Golongan III Rp 7.000, dan golongan IV Rp 10.000. 

"Jadi kalau dapatnya hanya sekitar Rp 5-Rp 6 jutaan, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dibalikin juga kecil," kata Heru dalam konferensi pers di kantornya Rabu, 5 Juni 2024.

Konferensi Pers BP Tapera

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Heru pun memberikan contoh, misalnya kasus PNS A yang menabung perumahan sejak 1993 saat masih bernama Bapertarum. Kemudian PNS tersebut pensiun di 2016 alias sudah 23 tahun, dia hanya mendapatkan manfaat sebesar Rp 2.256.000.

Adapun perhitungannya, yakni PNS A saat bergabung masuk dalam golongan IIIA dengan iuran Rp 7.000 per bulan. Dalam 14 tahun terkumpul Rp 1.176.000. 

Lalu pada tahun 2007 PNS A naik ke golongan IV mulai tahun 2008 hingga pensiun di 2016. Dalam hal ini dia membayar iuran sebesar Rp 10.000 per bulan dikali 9 tahun, maka terkumpul Rp 1.080.000. 

"Maka total iuran Bapertarum selama 23 tahun bekerja hanya Rp 2.256.000 karena di aturannya, simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Jadi hanya pokok simpanannya," jelasnya. 

Dia menjelaskan, pada 2018 Bapertarum dilikuidasi menjadi Tapera, sehingga ilustrasinya menjadi berbeda. Sebab dalam hal ini peserta mendapatkan simpanan pokok beserta hasil penumpukannya. 

Heru mencontohkan, PNS B pada tahun 1995 masuk dalam PNS Golongan III A dengan iuran Rp 7.000 per bulan selama 14 tahun. Maka dana yang terkumpul sebesar Rp 1.176.000.

Lalu pada tahun 2009 PNS B naik ke Golongan IV mulai tahun 2010 hingga 2020, dengan iuran Rp 10.000 per bulan dikali 11 tahun, dana yang terkumpul menjadi Rp 1.320.000.

Kemudian total iuran yang terkumpul selama 25 tahun sebesar Rp 2.496.000. Dan pada 2019 iuran tersebut dihentikan karena Bapertarum telah dilikuidasi menjadi Tapera.

Kantor Tapera

Photo :
  • ANTARA

Dengan hal itu jelas Heru, hasil penumpukan per Mei 2024 sebesar Rp 5.280.233. Bila ditotal dengan iuran selama 25 tahun dan hasil penumpukan, PNS B menerima Rp 7.776.223.

"Jadi justru ketika diintegrasikan ke BP Tapera, aturannya berubah, nilai ekonomis yang diterima peserta justru nilainya bertambah,” imbuhnya.