BPK Temukan Anggaran Bansos Rp 227,43 Miliar Tak Tersalurkan Belum Dikembalikan ke Negara

Ketua BPK RI Isma Yatun
Sumber :
  • BPK

Jakarta - Badan Pemeriksa Nasional (BPK) menemukan anggaran bantuan sosial untuk program keluarga harapan (KPM) dan sembako, tidak bertransaksi atau tidak tersalurkan sebesar Rp 208,52 miliar. Dana itu di ungkap BPK belum dikembalikan ke kas negara.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, fakta tersebut ditemukan dalam hasil pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian/lembaga, saat menyampaikan hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023. 

“Ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp 208,52 miliar, belum dikembalikan ke kas negara,” ujar Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 Selasa, 4 Juni 2024.

KPM di Daerah Bandung Mulai Terima Bansos PKH dan Sembako Triwulan Ke-4

Photo :
  • Istimewa

Berdasarkan buku IHPS Semester II Tahun 2023 mengungkapkan, penyaluran bansos PKH dan sembako Kementerian Sosial yang tidak bertransaksi ini dilakukan bank penyalur tidak sesuai ketentuan.

Adapun saldo bansos atas 365.023 KPM yang tidak bertransaksi sebesar Rp 208,52 miliar tersebut belum dilakukan freeze saldo antuan dan dikembalikan ke kas negara.

Di sisi lain, terdapat 71.779 KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) tidak terdistribusi karena penerima mampu, menolak, meninggal, pindah, dibawah umur, dan tidak ditemukan sebesar Rp 18,91 miliar yang belum dilakukan freeze saldo bantuan maupun pendebetan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) atau pengembalian ke kas negara.

Akibatnya, terdapat kekurangan penerimaan negara atas saldo bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp 227,43 miliar. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Kemensos telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 226,84 miliar. 

Kemudian atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Sosial agar memerintahkan, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) untuk melakukan penelitian terhadap KPM dengan KKS yang tidak terdistribusi dan KPM yang tidak bertransaksi secara tepat waktu sesuai ketentuan.

Sedangkan kepada bank penyalur diminta untuk melakukan freeze/pendebetan ke RPL atas KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi serta melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp 593,97 juta.