Sandiaga soal Tapera: Kalau Tidak Sekarang, Gen Z Nggak Bisa Punya Rumah

Sandiaga Uno.
Sumber :
  • Kemenparekraf.

Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno buka suara terkait polemik program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, jika aturan itu terus tertunda maka Gen Z akan sulit memiliki rumah

Sandiaga menilai, aturan tabungan perumahan ini merupakan pil pahit yang harus diambil. Sebab, dengan cara itu Gen Z akan memiliki rumah, melalui kolaborasi dengan semua pihak. 

"Karena kalau tidak dilakukan sekarang, kalau ditunda tunda terus Gen Z nggak akan pernah bisa punya rumah, saya bisa jamin itu. Gen Z nggak akan bisa punya rumah, kalau tidak dibantu dari sekarang untuk pendanaan. Jadi memang ini memang sebuah pil pahit yang harus kita ambil," kata Sandiaga lewat Instagramnya @sandiuno Minggu, 2 Juni 2024.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno. VIVA/Muhammad AR

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Sandiaga mengatakan, saat ini masyarakat tengah mengalami tantangan ekonomi, terutama masyarakat lapisan terbawah. Hal ini disebabkan oleh naiknya ongkos kesehatan, sekolah, pangan, hingga biaya hidup. 

"Nah, harus dicari mekanismenya. Nggak bisa semuanya dibebankan kepada pekerja. Tapi nggak bisa semuanya dibebankan kepada Pemerintah, tapi ada sebuah yang saya sebut kemitraan," ujarnya.

Sandi menyampaikan, di beberapa negara tabungan perumahan ini memiliki beberapa modal. Misalnya dari 5 persen, gaji pekerja yang dipotong hanya 1 persen, dan pemerintah 2 persen. 

"Di beberapa model negara lain mungkin dari 5 persen itu pekerja dipotong 1 persen, pemerintah 2 persen, mungkin ikut chip in dari dunia usaha tergantung keadaan cashflow-nya juga bisa chip in. Nah, nanti kita lihat pilot project-nya seperti apa," jelasnya.

Dia menyebut, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang siap dengan aturan Tapera ini. Namun, untuk industri padat karya saat ini sedang mengalami tantangan. Sehingga menurutnya, pemotongan gaji itu tidak bisa dipukul rata. 

"Ada juga yang mengalami tantangan terutama yang padat karya. Nah ini harus cari sebuah equilibriumnya, di mana yang bisa disampaikan, mungkin nggak bisa satu kebijakan dipukul rata sama semua, industri enggak. Tapi harus dipilah-pilah mana industri yang bisa, mana industri yang enggak," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, gaji para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri bakal dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya. Pemotongan itu dilakukan untuk simpanan Tapera. 

Hal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.  

"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri," tulis PP itu dikutip Senin, 27 Mei 2024.

Pada Pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja pandiri.

Cara mencairkan dana Tapera

Photo :
  • ANTARA

Lewat aturan ini juga dijelaskan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan diantaranya:

a. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.