Catat! Iuran Tapera Bisa Dicairkan Jika Pekerja Resign, Kena PHK atau Pensiun

Komisioner Badan Pengelola Tapera, Heru Pudyo Nugroho
Sumber :
  • KSP

Jakarta – Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa uang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) nantinya akan tetap bisa dicairkan bagi semua pekerja yang terdaftar dalam program itu.

Ia menjelaskan Tapera akan bisa dicairkan ketika pekerja sudah memasuki tahap pensiun atau berhenti bekerja baik karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu tetap merujuk pada PP 25 tahun 2020.

Kompleks perumahan (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jadi itu skema tabungan ya dan sesuai PP 25 tahun 2020 ttg penyelenggaraan Tapera itu akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena batas pensiun, memasuki usia 58 untuk pekerja mandiri atau sebab-sebab lain yang menyebabkan berakhir masa kepesertaan," ujar Heru kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024.

Heru menuturkan bahwa Tapera bukan tabungan dalam bentuk iuran, sehingga membikin rakyat tidak mesti khawatir akan merugi. Ia menyebut peserta Tapera tetap wajib ikut meski sudah mempunyai rumah atau tidak butuh pembiayaan.

"Jadi kalau sesuai PP-nya itu kepesertaan setelah 12 bulan, nabung 12 bulan baru bisa mengajukan fasilitas KPR dan masa tunggunya itu sudah kita simulasikan setelah 1 tahun itu nggak akan sampai satu tahun. Setelah yang penting satu tahun dulu loh ya baru bisa mengajukan KPR," kata Heru.

Ilustrasi perumahan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

"Housing queque itu tidak sampai setahun dan itu tergantung dari pertama maturity profile dari peserta yang akan pensiun harus kita sediain harus kita balikin dan juga banyaknya penabung mulia. Jadi semakin banyak peserta, prinsip gotong royong akan semakin jalan krn likuiditas semakin gede, sehingga housing queque semakin pendek," lanjutnya.