Tok! Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang Sampai 31 Desember 2024
- VIVA/Fikri Halim
Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan, izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) disetujui. Perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga itu akan berlaku mulai 1 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.
"Sudah, Senin besok selesai. Saya enggak hafal jumlahnya, pokoknya selesai," kata Zulkifli di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menyampaikan, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI sebelumnya akan berakhir pada 31 Mei 2024.
Namun, Dia menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan oleh Kemendag bukan untuk pihak perusahaan, melainkan untuk jenis komoditasnya.
"Kita enggak ngomong perusahaan, kita ngomong komoditas. Artinya, untuk komoditas yang kemarin, yang lima itu, diperpanjang. Itu aja kan yang memenuhi syarat," kata Budi.
Dia memastikan, perpanjangan izin ekspor tembaga itu tidak ada masalah, dan dapat dilanjutkan oleh Freeport Indonesia hingga akhir 2024 mendatang.
"Enggak ada masalah, kan tinggal diteruskan. Karena kan 31 Mei (2024) habis (izin ekspornya), dan diperpanjang sampai 31 Desember 2024. Jadi enggak ada masalah, jalan terus," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya PT Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga hingga smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur, yang akan beroperasi penuh pada akhir 2024 mendatang. Hal itu seiring konstruksi smelter Manyar yang ditargetkan rampung pada Mei 2024, dan akan dilanjutkan dengan uji coba (commissioning) fasilitas dan jadwal peningkatan produksi (ramp-up) hingga akhir 2024.