Iuran Tapera Tuai Banyak Penolakan, Airlangga Minta Manfaatnya Diperjelas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Aturan terkait pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai banyak protes dan penolakan dari berbagai kalangan. Hal ini pun direspons oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan, sosialisasi mengenai simpanan Tapera harus lebih didetailkan. Misalnya seperti manfaat yang akan didapatkan, hingga orang yang berhak mendapatkan kredit. 

Ilustrasi perumahan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ya sosialisasinya harus lebih jelas. Harus detail, apa manfaatnya, bunganya berapa, bagaimana orang bisa dapat kredit untuk perumahan yang lebih mudah. Dan tentu ada dua program di situ, perumahan rumah baru, pemilikan rumah baru dan renovasi. Kemudian channeling perbankannya melalui mana," ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Menurut Airlangga, terkait rinciannya, lebih tepat ditanyakan kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, beserta tim.

Meski begitu, Airlangga menuturkan, untuk implementasi simpanan Tapera ini akan tetap dilanjutkan. Sebab aturan teknis mengenai potongan gaji karyawan untuk Tapera ini ditargetkan rampung di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Supaya lebih jelas peraturan (teknis) harus lebih cepet keluar. Tenggat waktu saat ditandatangani oleh kementerian masing-masing. Bereslah (peraturan teknis di masa pemerintahan Jokowi), ini masih lama," terangnya.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan, terkait dasar hitungan iuran 3 persen dari potongan gaji karyawan untuk Tapera ini tetap berasal dari Undang-Undang dan regulasi. 

"Ya dasarnya liat Undang-undang, liat regulasi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui,  gaji para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri bakal dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya. Pemotongan itu dilakukan untuk simpanan Tapera. 

Hal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.  

"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri," tulis PP itu dikutip Senin, 27 Mei 2024.

Pada Pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Lewat aturan ini juga dijelaskan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan di antaranya:

a. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.