Daftar Nama dan Gaji Pengurus Tapera, Intip Besarannya

Ramai Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera
Sumber :

Jakarta – Pemerintah bakal memungut 3 persen penghasilan PNS dan pekerja swasta bergaji minimal setara UMR, dengan mewajibkannya menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan itu pun menuai gelombang protes berbagai kalangan masyarakat, dan menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir.

Selaku institusi pengelola dari regulasi, BP Tapera diketahui diawasi oleh 5 orang yang berada di kelompok Komite Tapera.

Kelimanya yakni Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.

Data dari situs resmi BP Tapera menyebut bahwa kelimanya bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera serta melaporkan hasil evaluasi pengelolaan Tapera ke presiden.

Ilustrasi perumahan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, jajaran Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera lainnya yakni Heru Pudyo Nugroho selaku Komisioner, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana, Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana, Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana, Sid Herdi Kusuma, dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi, Wilson Lie Simatupang.

Sementara untuk gaji sebagai pengurus Tapera, Sri Mulyani dan Basuki berhak menerima honorarium, yang diatur melalui Perpres No. 9/2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

"Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan," sebagaimana dikutip dari Pasal 1 Ayat (3) Perpres tersebut.

Sementara di Ayat (4) dan (5) Pasal tersebut, dijelaskan pula bahwa Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Kemudian dalam Pasal 2 Ayat (5) beleid yang sama, dijelaskan lebih jauh perihal jenis-jenis manfaat tambahan yang dimaksud antara lain yakni tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun; tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.

Selanjutnya, Pasal 3 Perpres tersebut juga menyebut bahwa besaran honorarium atau gaji pokok yang diterima komite Tapera berbeda-beda, dan ditentukan berdasarkan posisi dan status jabatan. Dimana, Ketua Komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio akan menerima sebesar Rp 32.508.000 per bulan, dan anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio mendapatkan honorarium sebesar Rp 29.257.200 per bulan.

Untuk anggota unsur profesional (di luar menteri) akan mendapatkan honorarium atau gaji bulanan sebesar Rp 43.344.000, yang belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya tadi.

"Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat (2).

Di Pasal 4 Ayat (1) ditambahkan bahwa Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional. Sementara untuk besaran insentif yang diterima anggota pengurus Tapera unsur profesional yakni paling banyak 40 persen dari besaran insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.

Untuk manfaat tambahan lainnya yang terdiri atas tunjangan hari raya (THR) sebesar honorarium, diberikan satu kali per tahun. Lalu ada juga tunjangan transportasi sebesar 20 persen honorarium diberikan setiap bulan, dan tunjangan asuransi purnajabatan sebesar 25 persen total honorarium setahun diberikan saat akhir masa jabatan.

"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak 1 (satu) kali Honorarium yang diterima," dikutip dari pasal 5 ayat 1 Perpres No. 9/2023.