Soal Aturan Gaji Pekerja Dipotong Tapera, Kadin: Tidak Semua Perusahaan Sehat

Chairman ASEAN-BAC Arjad Rasjid.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengegaskan, tidak semua perusahaan sehat dan memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Meskipun, program itu dinilainya memiliki tujuan baik.

Hal tersebut ditegaskan Arsjad di sela konferensi pers Gotong Royong Sukseskan Program Pemerintahan 2024-2029 di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

“Untuk perumahan bagi para pekerja penting, tapi kan juga penting bagaimana jangan sampai jadi beban. Juga harus dilihat nggak semua perusahaan itu sehat,” kata Arsjad.

“Ada perusahaan-perusahaan yang tidak sehat, jadi ini harus kita lihat kembali gitu. Makanya kenapa Kadin selalu menitikberatkan bagaimana balance antara pengusaha dan pekerja,” ucap Arsjad.

Ia juga menyampaikan bahwa hal yang berhubungan dengan pengusaha dan pekerja harus menciptakan keseimbangan dan kesinambungan di antara keduanya.

Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

“Di sini penting sekali, di sini perlu adanya kesinambungan, balancing antara yang namanya pengusaha dan juga pekerja. Nah ini maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana supaya jangan memberatkan pengusaha tetapi juga membantu yang namanya pekerja,” ujar Arsjad.

Lebih lanjut Arsjad mengungkapkan bahwa dalam pembangunan ekonomi bukan hanya melibatkan pemangku kepentingan dan pengusaha, tetapi peran dari para pekerja. Oleh karena itu, keseimbangan dan saling memahami di antara pengusaha dan pekerja juga diperlukan.

Hal itu agar pekerja dapat mengerti apa dan bagaimana tantangan pengusaha, begitu pun sebaliknya pengusaha juga harus mengerti apa yang diperlukan oleh pekerja.

“Karena tanpa ada pengusaha, nggak ada pekerja, nggak ada pekerja nggak ada pengusaha. Ini perlu dua-duanya. Karena apa, kan kita itu tujuannya sama, tujuannya menuju Indonesia Emas 2045. Dan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, harus bersama-sama. Nah itu harus terjadi,” imbuh Arsjad.

Ramai Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apa Manfaatnya

Photo :

Seperti diketahui, aturan mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. (Ant)