Iuran Tapera Bagi Pekerja Banjir Diprotes, Airlangga Bakal Tanya Menteri PUPR

[dok. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Workshop Proses Aksesi Indonesia dalam OECD di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta - Wacana terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bakal dipungut 3 persen dari hasil keringat para pekerja ASN hingga swasta, menuai banjir protes dari berbagai kalangan masyarakat.

Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah merestuinya melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang telah ditetapkan pada 20 Mei 2024 lalu.

Ilustrasi perumahan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat hal itu ditanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Dia pun seakan mengelak untuk menjawab mengenai permasalahan tersebut.

"Nanti kami cek," kata Airlangga di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Ketika terus didesak oleh para awak media dengan pertanyaan seputar protes masyarakat terkait wacana iuran Tapera tersebut, Airlangga pun masih enggan menjawabnya secara detil.

Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan para menteri terkait, termasuk kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

"Ya nanti dicek dengan menteri terkait. Nanti dicek ke Pak Menteri PUPR," ujarnya 

Sebagai informasi, aturan soal iuran Tapera itu mensyaratkan titah wajib bagi para pekerja pemerintah seperti ASN/PNS, TNI-Polri, serta karyawan BUMN, untuk menjadi pesertanya. Bahkan, ketentuan itu juga mencakup karyawan swasta dan para pekerja lain yang juga menerima gaji atau upah.

Ilustrasi perumahan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Persentase besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta kerja mandiri. Besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen, dan oleh pekerja sebesar 2,5 persen. Namun untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.