Iuran Tapera Potong Gaji 3%, Yakin Gen Z Bisa Beli Rumah saat Pensiun?

Perumahan
Sumber :
  • Dok. Lippo

VIVA –  Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% menjadi polemik karena dinilai nominalnya relatif besar. Tujuan program Tapera sejatinya menyediakan kebutuhan perumahan bagi masyarakat. Namun, apakah masih relevan bagi Gen Z?

Iuran Tapera ramai dibicarakan masyarakat, ekonom, menteri hingga stakeholder terkait. Polemik pemotongan gaji lantas bermunculan berbagai pandangan dari pihak-pihak pro dan kontra atas kebijakan tersebut.

Ilustrasi Pekerja

Photo :
  • Pixabay/Saweang

Pembeelakuan pemotongan gaji sebesar 3% merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang belum lama ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan baru ini berisi perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Lalu berapa besar potongan yang dibayarkan untuk iuran Tapera? Simak simulasi penghitungannya berdasarkan UMR Jakarta. 

Simulasi Perhitungan Iuran Tapera Gen Z dengan UMR Jakarta

Misalnya, Anda sebagai pekerja swasta yang mendapat upah UMR Jakarta sebesar Rp5.067.381. Maka iuran Tapera yang perlu dibayarkan dari gaji yang Anda terima sebesar Rp126.684 per bulan. Nominal tersebut merupakan hasil dari Rp5.067.381 dikalikan 2,5%. Artinya dalam setahun dana Tapera yang terkumpul sebanyak Rp 1.520.208.

Laku berapa dana Tapera yang mampu dihasilkan gen Z yang mulai bekerja pada usia 25 tahun dan pensiun di usia 56 tahun pada 2055 nanti? 

Ilustrasi Kalkulator

Photo :
  • Pixabay/ WerbeFabrik

Dari ilustrasi tersebut artinya gen Z mempunyai masa kerja sekitar 30 tahun. Maka iuran yang terkumpul selama gen Z bekerja adalah Rp 45.606.240.

Melihat harga properti yang terus melonjak, belum lagi ancaman inflasi serta fluktuasi kurs Rupiah terhadap Dolar AS. Apakah dana tersebut masih relevan untuk 30 tahun mendatang?

Iuran Tapera Berlaku untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Semula pemotogan gaji 3% hanya diberlakukan untuk PNS, TNI-POLRI dan pegawai BUMN. Kini, pemangkasan upah sebayak 3% juga berlaku untuk pekerja swata. Dana yang dipangkas dari para pekerja ini disimpan ke dalam rekening dana Tapera yang dikelola oleh BP Tapera. 

Mengacu PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 2 dituliskan bahwa besar potongan iuran Tapera 3% tidak sepenuhnya ditanggung oleh pekerja swasta. Melainkan ditangung bersama oleh perushahaan tempat bekerja (pemberi kerja). Dimana pembagiannya adalah 0,5% pemberi kerja dan 2,5% pekerja. 

Sementara skema pemotongan bagi pekerja mandiri (freelance) diatur pada Pasal 15 Ayat 3. Mereka harus menanggung penuh iuran Tapera 3% tersebut.