Mulai 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Stok LPG Subsidi 3 Kg terpenuhi baik dari SPPBE ke agen hingga ke pangkalan
Sumber :
  • Pertamina

Jakarta – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menegaskan, pembelian LPG 3 Kg atau gas melon mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan, ketentuan ini demi mencapai target penyaluran LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Oleh karena itu, para konsumen diimbau untuk segera mendaftar kepada pihak agen atau pangkalan LPG, supaya profilnya terdaftar sebagai pengguna LPG 3 Kg dalam aplikasi merchant yang dimiliki oleh para agen tersebut.

"Per tanggal 1 Juni 2024, untuk pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," kata Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan PT Pertamina (Persero), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan PT Pertamina (Persero), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Kemudian dari sisi agen penjual, Riva juga berharap upaya pendataan dan profiling bisa terus dilakukan secara konsisten, seiring penerapan aturan soal penggunaan KTP dalam setiap pembelian LPG 3 Kg tersebut.

"Karena untuk menuju ke sana, seluruh agen dan juga pangkalan itu harus melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian, dan mencatatkannya di dalam aplikasi atau sistem yang disebut merchant aplikasi," ujarnya.

Dia merinci, berdasarkan data per 30 April 2024, tercatat bahwa dari 253.365 agen atau pangkalan LPG 3 Kg, sebanyak 247.805 pangkalan atau sekitar 98,8 persennya telah melakukan pencatatan transaksi minimal 1 kali.

"Sementara untuk 100 persen transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88 persen yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan yang mereka miliki dan kelola," kata Riva.

Hasil dari upaya pendataan ini berhasil mendata 41,8 juta NIK konsumen yang berhak menerima subsidi tepat LPG. Di mana 86 persen pendaftar adalah mayoritas rumah tangga yakni sebanyak 35,9 juta, dan 5,8 juta pendaftar dari pelaku usaha mikro.

"Pertumbuhan jumlah pendaftar ini menunjukkan progres signifikan di sektor pengecer. Sementara untuk pembelian di sektor pengecer itu sendiri, saat ini sudah bisa dimonitor dan juga dilihat siapa aja dan NIK mana saja yang berperan sebagai pengecer," ujarnya.