Pengusaha Tolak Aturan Gaji Pekerja Dipotong Buat Simpanan Wajib Tapera

Chair of B20 Indonesia Shinta Widjaja Kamdani.
Sumber :
  • Antara/Agung Rajasa.

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, menolak aturan yang mewajibkan potongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, aturan itu dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh. 

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan pihaknya sejak munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pihaknya dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo pun telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. 

"Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh," kata Shinta dalam keterangannya Selasa, 28 Mei 2024.

Ramai Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apa Manfaatnya

Photo :

Shinta menyampaikan, pihaknya memiliki sejumlah pandangan mengenai regulasi tersebut. Pertama, Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, PP No.21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta  program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. 

"Tambahan beban bagi pekerja (2,5 persen)  dan pemberi kerja (0,5 persen) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. 

Kedua, pihaknya berharap pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP maksimal 30 persen atau Rp 138 triliun, maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya. 

Ketiga, Apindo menilai bahwa aturan ini semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi  kerja sebesar 18,24 persen-19,74 persen dari penghasilan pekerja.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Shinta W. Kamdani .

Photo :
  • istimewa

Maka dengan itu, Shinta mengatakan bahwa Apindo terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri. 

Selain itu, pihaknya telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. 

"Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek," imbuhnya.