Ramai Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apa Manfaatnya?

Ramai Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apa Manfaatnya
Sumber :

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan yang mengatur pemotongan upah atau gaji seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI, Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini Presiden melalui Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Adapun besaran simpanan peserta tersebut ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta.

Peserta tersebut setidaknya berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Sedangkan bagi pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah umum, juga bisa menjadi peserta Tapera.

Untuk besaran simpanan peserta, peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, untuk besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Kebijakan itu kemudian menjadi sorotan publik yang kemudian menimbulkan pro dan kontra.

Namun Jokowi menegaskan kalau kebijakan itu sudah telah dihitung cermat oleh Pemerintah.

"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau nggak berat," tegas Jokowi.

Sementara itu Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resminya mendukung kebijakan Pemerintah, menurutnya kebijakan ini untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Lantas apa itu Tapera dan manfaatnya?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Dana program tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta.

Kepesertaan Peserta berakhir karena telah pensiun bagi Pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Manfaat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

  • Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama.
  • Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Kredit Bangun Rumah (KBR)

  • Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru.
  • Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Kredit Renovasi Rumah (KRR)

  • Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi).
  • Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Manfaat bagi non Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

  • Pengembalian Tabungan dan Imbal Hasil dapat diambil apabila telah berhenti menjadi Peserta Pekerja pensiun atau Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.

Dengan begitu, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.