Kata Jokowi soal Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen Buat Tapera

Presiden Jokowi di acara World Water Forum ke-10 di Bali
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal gaji para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta dan pekerja mandiri yang akan dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Potongan yang akan diambil yakni sebesar 3 persen.

Mengenai hal tersebut, Jokowi mengatakan keputusan pemotongan gaji yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 itu sudah dihitung secara matang. 

"Iya semua dihitung, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung. Mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat. Seperti dulu BPJS, di luar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya," kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jokowi menyadari, pasti ada pro dan kontra d ibalik kebijakan tersebut. Namun, dia memastikan masyarakat akan merasakan manfaatnya jika kebijakan itu sudah berjalan.

"Hal-hal seperti yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," jelas Jokowi. 

Sebelumnya diberitakan, gaji para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri bakal dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya. Pemotongan itu dilakukan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri," tulis PP itu dikutip Senin, 27 Mei 2024.

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri. 

Kemudian pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta. Peserta tersebut setidaknya berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Sedangkan bagi pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah umum, juga bisa menjadi peserta Tapera.

Adapun PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja pandiri.

Lewat aturan ini juga dijelaskan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan diantaranya:

a. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

Peluncuran Tapera Syariah.

Photo :
  • istimewa.

d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.

Lebih lanjut dijelaskan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Lalu untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran ini dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Untuk pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027.