Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair 3 Juni 2024, Segini Besarannya

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik TNI/Polri akan cair pada 3 Juni 2024. Sehingga, pengajuan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 27 Mei 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan pencairan gaji ke-13 para ASN ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber Dari APBN

"Pencairan gaji/tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satker (satuan kerja) K/L mulai tanggal 27 Mei 2024 dan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar Deni saat dihubungi VIVA Bisnis Rabu, 22 Mei 2024.

Deni menjelaskan, untuk komponen gaji ke-13 yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Photo :
  • Ist

Adapun pada tahun ini juga Presiden Jokowi telah menaikan gaji para ASN baik TNI/Polri. Dalam hal in ASN TNI/Polri menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen. Berikut rincian gaji ke-13 yang akan di dapatkan ASN: 

- Gaji Pokok Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji PNS tergantung pada masa kerja dan jenis golongannya. Berikut rinciannya:

Golongan

Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Ilustrasi slip gaji

Photo :
  • Freepik

Golongan II 

Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III 

Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

- Tunjangan keluarga

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan PNS yang beristeri/bersuami mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. 

Kemudian jika memiliki anak atau anak angkat kurang dari 18 tahun tunjangan yang didapatkan sebesar 2 persen dari  gaji pokok per anak. Namun, tunjangan ini hanya diberikan hingga anak ketiga

- Tunjangan pangan/makan 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, golongan II Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari. Sedangkan, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari.

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan jabatan atau umum hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

- Tunjangan kinerja 

Sementara untuk tunjangan kinerja ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Artinya, besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan masing-masing K/L.