Terbitkan 85,33 Persen Izin Impor 11 Jenis Komoditas, Wamendag: Komitmen Kemudahan Perizinan

Kemendag terbitkan izin impor komoditas [dok. Humas Kementerian Perdagangan]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk beberapa komoditas dan produk memerlukan syarat dari Kementerian Perindustrian, yakni Pertimbangan Teknis (Pertek).

Data per tanggal 21 Mei 2024 dari Indonesia National Single Window (INSW), sebagai sistem terintegrasi nasional yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan menyebut, sebelum terbitnya Permendag No. 8/2024, terdapat 11 komoditas unggulan yang membutuhkan Pertek dari Kementerian Perindustrian.

"Antara lain yakni besi baja, ban, alas kaki, produk elektronik, tekstil, katup, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan tas," kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam keterangannya, Rabu, 22 Mei 2024.

Wamendag Jerry Sambuaga

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

Dia menjelaskan, total pengajuan pertek yang dilakukan oleh pelaku usaha guna mendapatkan izin impor untuk total 11 komoditas tersebut, adalah sebanyak 3.210 permohonan. Namun, pertek yang terbit hanya sebesar 1.759 permohonan, yakni sekitar 54,8 persen. Kemudian dari 1.759 pertek yang telah terbit tersebut, hanya 1.616 permohonan yang telah diajukan ke Kementerian Perdagangan. 

"Berdasarkan 1.616 permohonan tersebut, sebanyak 1.379 PI telah terbit, atau 85,33 persen telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan. Sedangkan permohonan pertek yang disetujui adalah hanya sebesar 54,8 persen dari total permohonan," ujar Jerry.

Dengan Pemendag 8/2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024, dari 11 komoditas yang tadinya memerlukan Pertek kini 7 komoditas tidak lagi memerlukannya. Komoditas itu yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup.

"Ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah, sesuai dengan arahan Bapak Presiden saat Ratas bahwa Kementerian Perdagangan harus memastikan kemudahan dan efisiensi dari para pelaku usaha dalam melakukan proses perijinan," kata Jerry.

Khusus untuk industri besi baja, Jerry mengatakan bahwa Pertek masih dibutuhkan sebagai syarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan data dari INSW tanggal 21 Mei 2024, jumlah pengajuan Pertek yang disampaikan ke Kementerian Perindustrian adalah sejumlah 2.030. Sementara Pertek yang telah terbit hanya sebesar 1.092 permohonan atau 53,8 persen dari total pengajuan. Sedangkan, izin impor baru bisa diterbitkan setelah Pertek dari kementerian teknis telah dipenuhi. 

Data INSW itu juga menunjukkan bahwa dari 1.092 Pertek yang telah terbit, permohonan PI besi baja yang masuk ke Kemendag adalah 1.045 permohonan. Dari 1.045 permohonan, PI yang disetujui adalah sebesar 898 atau 85,9 persen. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan PI yang disampaikan ke Kemendag telah disetujui setelah dipenuhinya persyaratan. 

"Kami berpatokan kepada data dari INSW, yang dijadikan sebagai acuan dan dasar bagi setiap kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," ujarnya.