Pemerintah Revisi Aturan Impor, 17.304 Kontainer yang Tertahan Bakal Keluar Pelabuhan

Pemerintah merubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta – Pemerintah mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, lantaran adanya perubahan regulasi itu berdampak pada sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, kini berhasil keluar. 

"Di di Tanjung Priok ini ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak tanggal 10 Maret sejak Permendag 36/2024 di mana memang mempersyaratkan agar kontainer keluar itu dengan berbagai persyaratan termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait," ujar Sri Mulyani Indrawati di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu 18 Mei 2024. 

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto (tengah)

Photo :
  • dokumentasi Kemenkeu.

Sri Mulyani mengatakan Permendag 36/2024 memmembuat alur keluar barang di pelabuhan tertahan akibat penumpukan. Ada juga selain Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak di Jawa Timur kjuga terdapat 9.111 kontainer yang menumpuk.

Puluhan ribu kontainer di kedua pelabuhan itu didominasi sejumlah komoditas yakni besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tidak bisa keluar persetujuan impor atau pertimbangan teknis (Pertek) sari kementerian perdagangan.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto.

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA.

"Nah (penumpukan kontainer) ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi. Terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia Kami dari Kemenkeu Direktorat Jenderal Bea Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8 2024 Yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," ujarnya.