Airlangga hingga Sri Mulyani ke Pelabuhan Priok Urus Masalah Puluhan Ribu Kontainer yang Tertahan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

Jakarta – Sebanyak 26.000 kontainer tertahan di pelabuhan karena belum terbitnya dokumen perizinan impor dan pertimbangan teknis (pertek). Kontainer yang tertahan itu ada di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas kemarin pun meminta menteri terkait mengatasi masalah tersebut. Aturan terbaru pun diterbitkan.

Merespons hal tersebut, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan kujungan kerja ke Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara hari ini. Kegiatan itu untuk meninjau sosialisasi Permendag 8/2024 dan peninjauan terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) Barang Impor.

Peninjauan Lartas tersebut juga di hadiri oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Dalam hal ini pemerintah bermaksud merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan aturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Kontainer di Pelabuhan [dok. PT Pelindo Solusi Logistik / SPSL]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Airlangga mengatakan revisi tersebut telah diundangkan hasil tindak lanjut hasil rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berlaku mulai 17 Mei 2024.

"Telah diterbitkan dan diundangkan Permedag baru nomor 8 2024," kata Airlangga dalam keterangannya, Sabtu, 18 Mei 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Airlangga menjelaskan Tevisi Permendag ini dilakukan untuk meminimalisir permasalahan masuknya barang impor di pelabuhan-pelabuhan yang mengakibatkan 26 ribu kontainer tertahan, 17.304 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.

"Arahan Presiden untuk merevisi Permendag yang telah disetujui tadi siang dan akan dilanjutkan dengan PMK terkait barang yang terkena lartas impor." ujarnya.