Sah! Aturan Impor Barang Direvisi, Ini 7 Komoditas yang Direlaksasi

Menko Pereknomian Airlangga Hartarto saat konferensi Pers terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 mengenai permasalahan impor. Melalui revisi ini sebanyak tujuh komoditas yang sebelumnya diperketat kini dilakukan relaksasi perizinan impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, revisi ini dilakukan karena terdapat kendala dalam proses perizinan impor, dan ada penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama di Indonesia. 

"Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan presiden untuk merevisi Permendag yang telah disetujui tadi siang. Dan juga akan dilanjutkan dengan keputusan Menteri Keuangan terkait dengan barang yang terkena lartas (larangan terbatas) impor. Per sore ini telah diterbitkan dan telah diundangkan Permendag baru nomor 8 tahun 2024," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.

ilustrasi impor.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Airlangga menjelaskan, untuk empat komoditas yang sebelumnya harus menambahkan perizinan impor dan laporan surveyor, kini hanya perlu laporan surveyor. Komoditas ini di antaranya obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup.

Kemudian untuk tiga komoditas yang sebelumnya harus menambahkan persyaratan teknis atau pertek kini kembali ke Permendag 25 alias tanpa peraturan teknis. 

"Nah komoditasnya adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris," jelasnya.

Airlangga berharap, dengan adanya revisi ini akan menyelesaikan proses perizinan impor, dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama di Indonesia.