KKP dan TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 277.800 Ekor Benih Bening Lobster

KKP dan TNI AL berhasil cegah penyelundupan 277.800 ekor benih bening lobster
Sumber :
  • Dok. KKP

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL kembali bersinergi memberantas praktik penyelundupan benih bening loster (BBL). Sebanyak 277.800 ekor BBL berhasil diamankan dari para pelaku penyelundupan di Jambi, dan selanjutnya dilepasliarkan ke alam. 

"Kami mengapresiasi TNI AL atas partisipasi menjaga kekayaan sumber daya perikanan kita. BBL itu kekayaan alam kita, yang nilainya besar sekali," ungkap Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin saat menjawab wartawan dalam konferensi pers Penggagalan Penyelundupan Benih Lobster di Pangkalan Utama TNI AL III Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

Ratusan ribu BBL yang berhasil diamankan selanjutnya akan dilepasliarkan di perairan Lampung. Penanganan BBL setelah penangkapan pada 10 Mei lalu di wilayah Tanjung Jabung Timur, Jambi hingga dilepasliarkan dilakukan bersama-sama oleh tim KKP dan TNI AL.

8 Kali Gagalkan Penyelundupan

VIVA Militer: TNI AL berhasil amankan penyelundupan benih lobster senilai 7 M.

Photo :
  • Dispenal

Sepanjang tahun 2024, sudah delapan kali dilakukan penggagalan penyelundupan benih bening lobster oleh sejumlah instansi yakni Polri, AVSEC Bandara, serta TNI AL. Total BBL yang diamankan dari para pelaku sebanyak 982.025 ekor.  

Doni menambahkan, sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya akan terus diperkuat, terlebih KKP telah membentuk Project Management Office (PMO) 724 yang bertugas mengakselerasi pelaksanan Permen KP Nomor 7/2024. Regulasi ini diterbitkan untuk mentransformasi tata kelola lobster di Indonesia termasuk dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budidaya lobster nasional. 

"PMO saat ini diisi oleh internal KKP untuk mengakselerasi Permen KP Nomor 7/2024. Ke depan ini akan diperkuat lagi dengan pembentukan Satgas Lobster yang melibatkan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait," pungkas Doni.

Penggagalan penyelundupan BBL oleh TNI AL berlangsung dua kali dalam sebulan ini. Tim Lanal III Palembang sebelumnya mengamankan hampir 100 ekor benur dari operasi penangkapan di Banyuasin, Sumatera Selatan pada awal Mei lalu. 

Kemudian tim Lanal III Palembang kembali melakukan penangkapan di wilayah Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 10 Mei lalu sebanyak 277.800 ekor BBL. Ratusan ribu benur ini akan diselundupkan ke Singapura dengan tujuan akhir negara Vietnam.

"Rute-rutenya sudah kami pelajari, termasuk tempat-tempat pengirimannya sudah kami pelajari," ungkap Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut (Asintel Kasal), Laksamana Muda TNI Akmal.

Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan menambahkan, pihaknya selalu siap bersinergi dengan KKP dalam menekan praktik ilegal penyelundupan benur di wilayah kerjanya. Pengembangan juga sudah dilakukan berdasarkan keterangan para pelaku yang ditangkap.  

"Para terduga yang kami tangkap ini jaringan putus. Jadi mereka ini ditugaskan untuk menyeberangkan. Tapi kalau kita lihat dari potensi kerugian negara yang begitu besar, ada potensi ini didanai, jadi tentu saja ini terus kami kembangkan," ungkap Kolonel Laut (P) Sandy.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP, Drama Panca Putra mengungkapkan modus-modus operandi yang dilakukan para pelaku. Sepanjang tahun 2023 ada 20 kali penangkapan dengan pola penyelundupan yang beragam. 

Rute penyelundupan mulai dari jalur darat, laut bahkan udara. Untuk penyelundupan yang dilakukan di wilayah Nusa Tenggara, Bali, dan Pulau Jawa seringnya menggunakan jalur udara. Sedangkan wilayah yang berdekatan dengan Singapura, menggunakan jalur laut.  

"Polanya macam-macam, ada melalui jalur udara. Udara ini biasanya kita tangkap di wilayah Lombok, Bali, Surabaya. Mereka membawa melalui Koper-man, tidak melalui kargo," ungkap Drama. 

Selain pengawasan, pihaknya juga melakukan pencegahan salah satunya dengan gencar melakukan sosialisasi kepada nelayan penangkap BBL terkait substansi Permen KP Nomor 7/2024. Pihaknya mendorong BBL yang ditangkap dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya lobster.