Heboh Komplotan WNA China Menambang Emas Ilegal di Kalbar, Menteri ESDM Pastikan Ini

[dok. Menteri ESDM di acara 'The 48th IPA Convention & Exhibition (IPA Convex) 2024', yang digelar di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Selasa, 14 Mei 2024]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan kabar yang menyebut adanya penambangan ilegal di tambang emas bawah tanah, di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Pertambangan emas ilegal itu dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, dengan lubang hingga mencapai sepanjang 1.648,3 meter.

Saat hal itu ditanyakan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, Dia memastikan bahwa pihaknya kini tengah memproses kasus tersebut.

"Sekarang sedang ditindaklanjuti. Nanti kita tunggu saja prosesnya seperti apa," kata Arifin usai membuka The 48th IPA Convention & Exhibition (IPA Convex 2024), di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Selasa, 14 Mei 2024.

Ilustrasi Tambang emas tradisional di Mali

Photo :
  • AP Photo/Baba Ahmed

Meski demikian, Arifin mengaku bahwa pihaknya belum bisa mengungkapkan berapa kerugian negara akibat dari penambangan emas ilegal tersebut. Seba masih dalam perhitungan. "Bantuin hitung lah," ujarnya berkelakar.

Diketahui, sebelumnya Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba juga telah menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya adalah dengan memanfaatkan lubang tambang pada wilayah tambang yang berizin.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi menyebut, lubang di lokasi tambang itu seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan untuk penambangan secara ilegal.

"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," kata Sunindyo.

Tambang emas ilegal di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Photo :
  • tvOne/Haswadi.

Dia menjelaskan, para pelaku melakukan penambangan dan pemurnian emas di lubang tambang tersebut, lalu kemudian baru dibawa keluar dan dijual.

"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujarnya.