Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Ustaz Yusuf Mansur Ikhlas: Semoga Allah Mengampuni Saya

Ustaz Yusuf Mansur.
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha milik Ustaz Yusuf Mansur, yakni PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Penceramah kondang itu merespons hal tersebut dengan ikhlas dan legowo.

"Enggak apa-apa, semoga jadi ibadah dan amal saleh dan jadi jariyah. Gimana niat, kan niat dah dicatat Allah. Pengen memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah," kata Yusuf saat dihubungi VIVA Bisnis, Selasa, 14 Mei 2024. 

Pencabutan oleh OJK ini dilakukan pada 8 Mei 2024, karena PAM terbukti melakukan pelanggaran di sektor pasar modal hingga tidak memiliki pegawai. Yusuf juga memastikan dengan pencabutan ini, tidak ada dana nasabah yang menjadi utang perusahaan.

"Dan yang tidak kalah penting, enggak ada uang orang juga yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada, bisa ditanyakan ke OJK," tegasnya.

Ia menyebut, saat ini dia sudah ikhlas atas pencabutan yang dilakukan oleh OJK. Ustaz Yusuf pun berdoa agar ke depannya bisa kembali diberi kesempatan yang lebih baik. 

"Dan semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," terangnya.

uang digital paytren

Photo :
  • Instagram.com/@paytren_official

Yusuf juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada OJK yang selama ini sudah membantu memberi kesempatan untuknya. Dia pun menyatakan siap untuk belajar mengeksekusi ide yang lebih baik. 

"Makasih kepada OJK, yang selama ini udah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya. Semoga enggak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus, untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," ucapnya. 

"Terima kasih juga kepada masyarakat, perjuangan 2012 sampai 2018, hingga kemudian sampe pada 13 Mei 2024 ini. Masya Allah. Teramat indah dan berharga, terima kasih banyak. Maafin saya," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, OJK resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen. Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan pencabutan izin usaha ini dilakukan pada 8 Mei 2024, 

"PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," kata Yunita dalam keterangannya dikutip Selasa, 14 Maret 2024.

Yunita menuturkan, Paytren terbukti melakukan pelanggaran hal ini di antaranya kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.

Kemudian tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.