OJK Sebut Transaksi Kripto Capai Rp 158,84 Triliun per Maret 2024
- ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto sejak Januari-Maret 2024 mencapai Rp 158,84 triliun. Jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik juga tercatat dalam tren meningkat saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan saat ini jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
"Per Maret 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 19,75 juta investor atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya (19,18 juta investor)," kata Hasan dalam konferensi pers Senin, 13 Mei 2024.
Hasan menuturkan, untuk nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 103,58 triliun. Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 33,69 triliun.
"Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp 158,84 triliun," ujarnya.
Lebih lanjut Hasan mengatakan, sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK.
"Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat sebagai peserta Regulatory Sandbox terhadap 155 penyelenggara ITSK," jelasnya.
Selain itu, hingga bulan Agustus 2023, sebanyak 8 penyelenggara dalam lima klaster model bisnis telah diberikan hasil Regulatory Sandbox, yaitu Online Gold Depository (1 penyelenggara), Social Network and Robo Advisor (1 penyelenggara), Project Financing (4 penyelenggara), Blockchain Based (1 penyelenggara), dan Insurance broker marketplace (1 penyelenggara).