Hati-hati, Begini Modus Baru Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal hingga Tawaran Pekerjaan

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan, modus penipuan di sektor keuangan. Beberapa modus ini seperti salah transfer, tawaran pekerjaan, hingga One Time Password (OTP). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan hingga saat ini modus baru penipuan terus berlangsung dan berkembang. Salah satunya, seperti modus salah transfer. 

"Beberapa yang baru pertama itu modus salah transfer yang dilakukan pinjol ilegal. Jadi orang tidak meng-apply untuk pinjaman tapi tiba-tiba ada uang masuk ke rekeningnya," kata Frederica dalam konferensi pers Senin, 13 Mei 2024. 

Kiki begitu panggilan akrabnya menuturkan, dari adanya modus salah transfer ini korban nantinya akan ditelepon seseorang untuk diminta mengembalikan uang yang diterima, atau terhitung dengan bunga memberatkan.

Ilustrasi pinjol.

Photo :
  • Antara/HO-kapersky

Lalu, modus yang banyak dilakukan juga adalah dengan modus penawaran pekerjaan menarik. Dalam hal ini masyarakat yang sudah percaya akan mengirimkan uang kepada pelaku. 

"Saat masyarakat sudah mulai percaya kemudian mereka mulai terpancing kemudian kirim uang deposit. Kemudian setelah mendapatkan mendapatkan data-data dari calon orang tertarik tersebut, kemudian orangnya menghilang," jelasnya.

Selain itu, Kiki mengungkapkan modus dengan menggunakan OTP. Dalam hal ini pelaku akan mengirimkan pesan melalui ponsel yang berisi hadiah disertai OTP. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Akan ada OTP Kasih ke kami untuk kemudian kami tukar barang barang menarik. Tapi apa yang terjadi itu adalah OTP untuk meng-hack kartu kredit kita baik di dalam dan luar negeri," terangnya.

Lebih lanjut Kiki menuturkan, ada juga modus penipuan dengan penawaran menggunakan produk bank dari lembaga keuangan yang telah berizin. 

"Juga penawaran produk seolah olah produk dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu. Jangan pernah memberikan data diri kita kepada orang lain apapun yang mengaku petugas bank, tidak akan pernah mereka (bank) meminta untuk OTP dan lain-lain untuk meminta data diri kita," imbuhnya.