Bus Pariwisata Angkut Rombongan SMK Depok Terguling di Ciater, Sandiaga Uno Tegaskan Ini
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Jakarta – Kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Jawa Barat, yang mengangkut rombongan SMK Depok, jadi perhatian banyak pihak. Termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.
Dia pun menegaskan, mengatakan Kemenparekraf telah mengimplementasikan sosialisasi khusus yang menyasar kepala dinas di daerah, pengguna bus pariwisata di level sekolah, serta agen travel untuk memitigasi kecelakaan di sektor kepariwisataan.
Menparekraf Sandiaga ditemui di Jakarta, pun menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan industri terkait supaya menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak menyewa kendaraan bus yang tidak dalam kondisi prima, serta turut memastikan kondisi pengemudi bus tersebut.
"Sudah diimplementasikan dan akan terus dilanjutkan," ujar dia, Senin, 13 Mei 2024.
Sandiaga menekankan bahwa semua fasilitas transportasi maupun fasilitas kepariwisataan harus memiliki sertifikat laik operasional yang didaftarkan melalui Kementerian Perhubungan. Hal itu supaya memastikan ekosistem kepariwisataan di Tanah Air lebih nyaman.
"Kita akan membawa ekosistem parekraf ini lebih CHSE yakni lebih clean, lebih healthy, lebih safety, dan tentunya environmental sustainability," kata dia.
Sebagai informasi, Pada Sabtu (11/5) kemarin, bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang.
Dalam kecelakaan itu, bus pariwisata nopol AD 7524 OG itu terguling dan ada beberapa penumpang yang sampai berserakan di jalan. Selain bus pariwisata, kecelakaan yang terjadi di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, itu juga melibatkan satu minibus dan dua pengendara sepeda motor.
Dalam kecelakaan tersebut 11 orang dinyatakan meninggal dunia, terdiri dari 10 orang siswa dan seorang guru. Bus tersebut pun diketahui tidak memenuhi aturan kelayakan transportasi umum. (Ant)